Mendagri Harap Isu Krusial RUU Pemilu Tidak Dengan Voting

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo berharap pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu tidak dilakukan dengan voting. Apabila Pansus ingin mengambil keputusan melalui voting, pemerintah menyarankan agar dibawa ke Paripurna DPR. 

“Pemerintah tidak mau kalau arahnya voting. Pengambilan keputusan di Pansus yang sudah dapat dimusyawarahkan boleh diambil keputusan di Pansus. Kalau ada yang belum bisa sepakat di Pansus, ya dibawa saja di Paripurna untuk ambil keputusan,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/6). 

Menurutnya, pemerintah sangat menghargai pansus RUU Pemilu dalam setiap rapat yang digelar dengan mengedapankan musyawarah. “Semangat fraksi-fraksi dalam Pansus kan berusaha maksimal musyawarah, pemerintah menghargai,” terangnya. 

“Kalaupun tidak bisa, Pansus RUU memutuskan saja apa-apa yang bisa dimusyawarahkan sehingga bisa diambil keputusan dalam Pansus RUU yang demikian bisa diputuskan di Pansus, ya dibawa saja ke paripurna untuk diambil keputusan,” tambahnya. 

Tjahjo menyebut bisa saja RUU Pemilu dikembalikan kepada UU yang lama, yakni UU Nomor 8 tahun 2012 apabila pembahasannya alot. Namun, kata dia, pemerintah berharap pembahasan RUU Pemilu ini bisa segera rampung. 

“Kalau sampai deadlock, ya sudah kembali saja ke UU lama. Tetapi pemerintah masih berharap adanya titik temu dari beberapa poin-poin krusial walaupun sulit karena menyangkut strategi hidup matinya partai politik,” paparnya. 

Dalam pembahasan isu krusial RUU Pemilu ini, ada beberapa hal yang dibahas diantaranya sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, parliamentary threshold, presidential threshold, metode konversi suara, jumlah kursi tiap dapil anggota DPR, dan jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD. (p/ab)